12 Jam kerja, Karyawan di peras oleh corporate.

                Selama pandemi covid-19 melanda Indonesia di awal maret tahun 2020 yang mengakibatkan orang-orang pada saat itu dianjurkan untuk tetap berada di rumah, hal ini juga mengakibatkan banyaknya karyawan yang mengalami putus kontrak, gaji yang diturunkan, bahkan sampai ada yang diberhentikan secara sepihak.

                Hal ini tentu saja berdampak pada tingkat pengangguran di Indonesia yang meningkat, termasuk di sulawesi selatan, pada akhir desember 2020 kemarin tercatat pengangguran di sulawesi selatan meningkat hingga 73.038 orang.

                Sedikitnya lapangan kerja yang terbuka membuat beberapa orang harus berlomba-lomba untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang mereka inginkan. Jika tidak punya skill maupun koneksi, maka akan sulit sekali untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun, tak sedikit juga corporate yang menjadikan hal tersebut kesempatan untuk memeras tenaga karyawannya dengan menerapkan sistem kerja di luar dari kontrak yang tertera.

                Sebuah perusahaan distributor alat kesehatan dan obat organik di makassar menerapkan 12 jam kerja pada karyawannya, hal ini menyalahi aturan jam kerja yang hanya boleh mempekerjakan karyawan selama 7-8 jam dalam sehari, perusahaan ini juga menahan ijazah para karyawannya, karyawannya juga hanya diberikan 1 kali istrirahat dengan durasi 30 menit saja.

                Menurut salah satu narasumber yang dulunya bekerja disana, awalnya pada saat interview sang pimpinan perusahaan mengatakan bahwa sekali-kali akan pulang malam. Namun, ternyata yang terjadi malah setiap hari, dikatakan bahwa karyawan tersebut juga di suruh melakukan job lain di luar dari jobnya, di paksa untuk bisa multitasking.

                Diketahui bahwa karyawan tersebut juga tidak diberikan uang transport maupun uang makan dari perusahaan tersebut padahal perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang cukup besar di makassar, dan perihal gaji yang didapatkan masih dibawah dari UMR.

                Sangat disayangkan bahwa masih saja ada corporate yang memeras tenaga karyawannya, karyawan yang ingin resign pun tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah terikat kontrak dan akan mendapatkan pinalti atau denda jika memilih resign secara sepihak yang jumlahnya tidak main-main.

                Penulis berharap, corporate yang mempekerjakan karyawannya lebih dari 8 jam untuk diberikan sanksi pidana yang berlaku.

Komentar

Postingan Populer