12 Jam kerja, Karyawan di peras oleh corporate.
Selama pandemi covid-19 melanda Indonesia di awal maret tahun 2020 yang mengakibatkan orang-orang pada saat itu dianjurkan untuk tetap berada di rumah, hal ini juga mengakibatkan banyaknya karyawan yang mengalami putus kontrak, gaji yang diturunkan, bahkan sampai ada yang diberhentikan secara sepihak.
Hal ini
tentu saja berdampak pada tingkat pengangguran di Indonesia yang meningkat,
termasuk di sulawesi selatan, pada akhir desember 2020 kemarin tercatat
pengangguran di sulawesi selatan meningkat hingga 73.038 orang.
Sedikitnya
lapangan kerja yang terbuka membuat beberapa orang harus berlomba-lomba untuk
mendapatkan sebuah pekerjaan yang mereka inginkan. Jika tidak punya skill
maupun koneksi, maka akan sulit sekali untuk bisa mendapatkan pekerjaan
tersebut. Namun, tak sedikit juga corporate yang menjadikan hal tersebut
kesempatan untuk memeras tenaga karyawannya dengan menerapkan sistem kerja di
luar dari kontrak yang tertera.
Sebuah perusahaan
distributor alat kesehatan dan obat organik di makassar menerapkan 12 jam kerja
pada karyawannya, hal ini menyalahi aturan jam kerja yang hanya boleh
mempekerjakan karyawan selama 7-8 jam dalam sehari, perusahaan ini juga menahan
ijazah para karyawannya, karyawannya juga hanya diberikan 1 kali istrirahat
dengan durasi 30 menit saja.
Menurut
salah satu narasumber yang dulunya bekerja disana, awalnya pada saat interview
sang pimpinan perusahaan mengatakan bahwa sekali-kali akan pulang malam. Namun,
ternyata yang terjadi malah setiap hari, dikatakan bahwa karyawan tersebut juga
di suruh melakukan job lain di luar dari jobnya, di paksa untuk bisa
multitasking.
Diketahui
bahwa karyawan tersebut juga tidak diberikan uang transport maupun uang makan
dari perusahaan tersebut padahal perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang
cukup besar di makassar, dan perihal gaji yang didapatkan masih dibawah dari
UMR.
Sangat disayangkan
bahwa masih saja ada corporate yang memeras tenaga karyawannya, karyawan yang
ingin resign pun tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah terikat kontrak dan
akan mendapatkan pinalti atau denda jika memilih resign secara sepihak yang
jumlahnya tidak main-main.
Penulis berharap, corporate yang mempekerjakan karyawannya lebih dari 8 jam untuk diberikan sanksi pidana yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar